PINJAMAN

  1. Pinjaman Tabung Kembali (PTK) adalah pinjaman awal menjadi anggota untuk membentuk modal.
  2. Plafon pinjaman minimal Rp 1.250.000,- maksimal Rp. 25.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Jasa Pinjaman sebesar 0,85% menurun per bulan.
  6. Jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 bulan.
  7. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  8. Tidak dilayani bagi anggota yang sudah memiliki simpanan Wini Li’in Rp 25.000.000,-
  9. Dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera, Jika tidak mengangsur 12 bulan berturut-turut.
  10. Belum dilindungi Asuransi pada bulan pertama, sebelum dilaporkan ke PUSKOPCUINA.
  1. Pinjaman Tabung Kembali (PTK) Lepo Woga adalah produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota memiliki kebiasaan menabung untuk membeli tanah dan memiliki rumah.
  2. Plafon pinjaman minimal Rp. 5.000.000,-.
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Jasa Pinjaman sebesar 0,95% menurun per bulan.
  6. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan, maksimal 60 bulan.
  7. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman Tabung Kembali (PTK) Bisa Ngaisiang adalah produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota memiliki kebiasaan menabung untuk biaya pendidikan.
  2. Plafon Pinjaman minimal Rp. 5.000.000,-
  3. Jangka waktu maksimal 5 tahun.
  4. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  5. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  6. Jasa Pinjaman sebesar 0,85% menurun per bulan.
  7. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  8. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama
  1. Pinjaman Tabung Kembali (PTK) Jarang Jata adalah produk pinjaman simpan kembali dengan maksud mendorong anggota mempunyai kebiasaan menabung untuk memiliki kendaraan bermotor (roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih)
  2. Plafon Pinjaman minimal untuk Sepeda Motor Rp 5.000.000,- dan untuk Mobil Rp 25.000.000,-
  3. Jangka waktu maksimal 5 tahun.
  4. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  5. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  6. Jasa Pinjaman sebesar 1,10 % menurun per bulan.
  7. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  8. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama
  1. Pinjaman Usaha Produktif adalah produk pinjaman untuk pengembangan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, usaha dagang, usaha bengkel, rumah kost maupun usaha produktif lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan anggota.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 150.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan Wini Li’in sebagai Jaminan utama
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% dari pinjaman dikenakan bunga 19,80% p.a atau sebesar 1,65% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 18,60 % p.a atau sebesar 1,55% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjamandikenakan bunga 17,40% p.a atau 1,45% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 16.20% p.a atau 1,35% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
  8. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  9. Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit.
  10. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh staf Kredit.
  11. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  12. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama
  1. Pinjaman Kesejahteraan adalah produk pinjaman untuk, pembelian perabot rumah tangga maupun kebutuhan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup anggota.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 25.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan Wini Li’in sebagai Jaminan utama
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25%daripinjaman dikenakan bunga 19,80% p.a atau sebesar 1,65% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 19,20 % p.a atau sebesar 1,60% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 18,60% p.a atau 1,55% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 18,00% p.a atau 1,50% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan.
  8. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  9. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  1. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama
  1. Pinjaman Pesta adalah produk pinjaman untuk biaya pernikahan, sambut baru, maupun syukuran lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota sebagai mahluk sosial.
  2. Plafon Pinjaman:
    1. Maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- untuk biaya pernikahan
    2. Maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- untuk biaya sambut baru
    3. Maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- untuk syukuran lainnya
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan Wini Li’in sebagai Jaminan utama
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% dari pinjaman dikenakan bunga 21,00% p.a atau sebesar 1,75% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 20,40 % p.a atau sebesar 1,70% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 19,80% p.a atau 1,65% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 19.20% p.a atau 1,60% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan.
  8. Menyerahkan jaminan tambahan kepada kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  9. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  10. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman Kesehatan adalah produk pinjaman untuk biaya berobat keluarga batih anggota.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 25.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan Wini Li’in sebagai Jaminan utama
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% daripinjaman dikenakan bunga 18,60% p.a atau sebesar 1,55% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 18,00 % p.a atau sebesar 1,50% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 17,40% p.a atau 1,45% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 16,80% p.a atau 1,40% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan
  8. Tidak untuk berobat diri sendiri.
  9. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  10. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  11. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman Bisa Ngaisiang adalah produk pinjaman untuk biaya pendidikan.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 75.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Wajib Memiliki simpanan Bisa Ngaisiang minimal 20% dari jumlah pinjaman yang diajukan sebagai Jaminan utama.
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% dari pinjaman dikenakan bunga 19,20% p.a atau sebesar 1,60% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 16,20 % p.a atau sebesar 1,35% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 13,20% p.a atau 1,10% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 10,20% p.a atau 0,85% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
  8. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  9. Apabila tidak mengangsur selama 3 bulan berturut-turut seluruh jaminan ditarik untuk pelunasan Pinjaman.
  10. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  11. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman Lepo Woga adalah produk pinjaman untuk membeli tanah pekarangan, membeli rumah atau membangun rumah.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 150.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Wajib Memiliki simpanan Lepo Woga minimal 20% dari jumlah pinjaman yang diajukan sebagai Jaminan utama.
  6. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    • Memiliki simpanan 20% sd 25% dari pinjaman dikenakan bunga 19,20% p.a atau sebesar 1,60% menurun.
    • Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 16,20 % p.a atau sebesar 1,35% menurun.
    • Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 13,80% p.a atau 1,15% menurun.
    • Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 11,40% p.a atau 0,95% menurun.
  7. Jangka waktu pengembalian:
    • Maksimal 60 bulan untuk pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000,-
    • Maksimal 120 bulan untuk pinjaman diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 150.000.000,-
  8. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  9. Tanah pekarangan yang dibeli sudah bersertifikat dan menjadi jaminan pinjaman.
  10. Pencairan pinjaman untuk membangun rumah dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan dilakukan setelah investigasi dan survey oleh staf Kredit ke lokasi dimaksud.
  11. Tanah tempat membangun rumah, sudah bersertifikat hak milik.
  12. Apabila tidak mengangsur selama 3 bulan berturut-turut seluruh jaminan ditarik untuk pelunasan Pinjaman.
  13. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  1. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama
  1. Pinjaman Jarang Jata adalah produk pinjaman untuk membeli kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
  2. Plafon Pinjaman seharga kendaraan, maksimal sebesar Rp. 150.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Wajib Memiliki simpanan Jarang Jata minimal 20% dari jumlah pinjaman yang diajukan sebagai Jaminan utama.
  6. Memiliki simpanan Jarang Jata sebagai Jaminan utama.
  7. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% daripinjaman dikenakan bunga 19,80% p.a atau sebesar 1,65% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 17,40 % p.a atau sebesar 1,45% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 15,00% p.a atau 1,25% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 13,20% p.a atau 1,10% menurun.
  8. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
  9. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  10. BPKB kendaraan bermotor yang dibeli menjadi jaminan pinjaman.
  11. Apabila tidak mengangsur selama 3 bulan berturut-turut seluruh jaminan ditarik untuk pelunasan Pinjaman.
  12. Jangka waktu pelunasan minimal 6 bulan.
  13. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman Escete Online CU Bahtera Sejahtera merupakan produk pinjaman bagi anggota CU Bahtera Sejahtera dimana proses pemberian pinjaman dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile Escete CU Bahtera Sejahtera.
  2. Pinjaman Escete Online memungkinkan anggota untuk melakukan pinjaman melalui proses yang lebih cepat dan mudah dari rumah, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan CU Bahtera Sejahtera
  3. Suku bunga pinjaman 0,85% menurun per bulan atau 10,2% Pa
  4. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman
  5. Jangka waktu pinjaman: Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 bulan.
  6. Jumlah pinjaman yang diajukan lebih kecil dari jumlah simpanan yang ada di CU Bahtera Sejahtera dengan antisipasi angsuran 3 bulan.
  7. Simpanan calon anggota peminjam menjadi jaminan pinjaman kecuali Simpanan Sidadin dan Simpanan tersebut tidak sedang menjadi jaminan pinjaman orang lain yang menyebabkan ketentuan pada poin 6 di atas tidak bisa terpenuhi.
  8. Pinjaman yang diajukan wajib diketahui oleh suami/istri atau orangtua wali
  9. Pinjaman akan ditutup (saldo pinjaman ditambah bunga pinjaman ditambah denda) apabila terjadi tunggakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan berturut-turut.
  10. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  11. Pencairan pinjaman secara otomatis masuk kesimpanan sidadin.
  1. Pinjaman Produktif Khusus adalah produk pinjaman untuk mengembangkan usaha produktif dengan ketentuan khusus.
  2. Plafon Pinjaman maksimal sebesar Rp. 300.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan 50 % dari pinjaman yang tidak sedang menjadi jaminan pinjaman.
  6. Jangka waktu pengembalian 36 bulan.
  7. Usia peminjam maksimal 55 tahun.
  8. Jasa Pinjaman dengan ketentuan:
    1. Memiliki simpanan 20% sd 25% dari pinjaman dikenakan bunga 19,80% p.a atau sebesar 1,65% menurun.
    2. Memiliki simpanan 26% sd 50% dari pinjaman dikenakan bunga 18,60 % p.a atau sebesar 1,55% menurun.
    3. Memiliki simpanan 51% sd 75% dari pinjaman dikenakan bunga 17,40% p.a atau 1,45% menurun.
    4. Memiliki simpanan 76% sd 100% dari pinjaman dikenakan bunga 16,20% p.a atau 1,35% menurun.
  9. Menyerahkan jaminan tambahan kepada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera dengan membuat Surat Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari Notaris.
  10. Menyerahkan data keuangan usaha untuk dibuat Analisis Laporan Keuangan Usaha dan Analisis Kelayakan Usaha oleh Staf Kredit.
  11. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi dan dipantau oleh staf Kredit.
  12. Jangka waktu pelunasan minimal 6
  13. Wajib mengangsur sesuai tabel angsuran pada 6 bulan pertama.
  1. Pinjaman kontraktor adalah pinjaman yang diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
  2. Plafon Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,-
  3. Administrasi pinjaman sebesar 2% dari pinjaman, dibayar tunai.
  4. Administrasi pergantian barang cetakan Rp.5.000,-
  5. Memiliki simpanan 20% dari pinjaman yang tidak sedang menjadi jaminan pinjaman.
  6. Jangka waktu pengembalian 6 bulan.
  7. Jasa pinjaman dibayar dimuka saat pencairan.
  8. Jasa Pinjaman sebesar 2% Flat.
  9. Menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) asli.
  10. Menyerahkan jaminan tambahan.
  1. Pinjaman hanya dilayani kepada anggota Kelompok Binaan yang aktif.
  2. Setiap Kelompok Binaan wajib membuka simpanan kelompok.
  3. Pinjaman hanya dicairkan bagi anggota kelompok binaan yang sudah mengikuti pelatihan.
  4. Pinjaman anggota yang melebihi simpanan harus mendapatkan rekomendasi dari kelompoknya (Tanggung Renteng).
  5. Usaha yang dikelolah bersedia dikunjungi, dipantau dan dibina oleh staf pendamping dari Koperasi simpan Pinjam Credit Union Bahtera Sejahtera.
  6. Masing-masing anggota membuat Rencana Pinjaman Anggota, yang disatukan di dalam Rencana Pinjaman Kelompok untuk menjadi pedoman analisis Pinjaman.
  7. Melampirkan daftar anggota kelompok.
  8. Melampirkan persetujuan anggota kelompok/Tanggung Renteng.
  9. Pembayaran angsuran dan bunga pinjaman dilakukan secara serempak oleh semua anggota kelompok.
  10. Pembayaran angsuran dan bunga merupakan tanggung jawab anggota kelompok.
  11. Wajib menabung di simpanan Wini Li’in minimal Rp.100.000,- pada setiap musim panen.

KUNJUNGI KAMI :
KSP CU Bahtera Sejahtera

Lakang Ata Bi'an Tena Mehan Sudan Sogor
Dalam Bahtera Kita Sejahtera CUBS, Oke Boss !!!
Open chat
Butuh Bantuan ?
Ayo daftarkan diri anda menjadi anggota CU Bahtera Sejahtera